Laman

Kamis, 26 September 2013

Tanya Jawab Hukum Suami Meninggalkan Istri

Ditinggal Setahun Bolehkah Menikah lagi

Pernah kan melihat kasus seperti ini, dimana suami istri, istrinya ditinggal suami selama setahun tanpa diberi nafkah lahir dan batin.
Kasus serupa dialami salah seorang temanku berinisial WT.

Dalam Ajaran Islam.
Ada Hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Mereka (istri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik."
(HR. Muslim).

Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa suami wajib memberi nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya (sesuai kemampuan) sebagai pertanggungjawaban suami serta menjaga kehormatan rumah tangga.

Sebaliknya,
jika suami meninggalkan istri dalam waktu 3 bulan berturut-turut tanpa memberi nafkah lahir dan batin, berarti pernikahan itu batal.

Artinya,
hubungan suami istri tidak ada, namun perlu dipertegas bahwa si istri harus menggugat cerai di pengadilan agama untuk mendapatkan surat cerai.

Lalu bagaimana kalau si istri disukai atau akan dipinang oleh lelaki lain.
Ya harusnya istri mengurus surat cerai dulu agar statusnya menjadi janda, karena Islam melarang seorang wanita untuk berpoligami.
Meski si suami tak memberi kabar apalagi nafkah, wanita itu tetap berstatus sebagai istri.

Jadi, penyelesaiannya.
Ditinggal setahun tanpa memberi nafkah lahir batin, istri boleh menikah lagi dengan catatan kalau sudah mendapatkan surat cerai.

Sebagai saran saja, sebaiknya si wanita tadi menikah lagi dengan lelaki yang statusnya sudah duda atau masih perjaka, karena pernikahan poligami itu sulit untuk berbagi dan adil secara fisik dan ekonomi.

Hukum Suami Meninggalkan Istri Dalam Islam

Al-Quran memberi batasan bahwa suami tidak boleh meninggalkan istri lebih dari empat bulan.
Mengenai hal ini, Syaikh Utsaimin memberikan pendapat [Fatawa Nir 'Aladarb Syaikh Utsaimin, hal 17, Majalatul Buhuts 9/60. Durus wa Fatawa Haramul Makky, juz 3 hal.270] :
Pertama : Tidak benar bahwa Al-Quran tidak membolehkan suami meninggalkan istri lebih dari empat bulan sebab tidak ada satu ayatpun yang menyebutkan demikian. Akan tetapi yang terdapat di dalam Al-Quran hanyalah pembatasan tentang orang yang ila yaitu suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya, kemudian Allah memberikan waktu empat bulan kepadanya, sebagaimana firman Allah Kepada orang-orang yang meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Al-Baqarah : 226]
Dibolehkan suami pergi meninggalkan istrinya, lebih dari empat bulan, enam bulan, setahun atau dua tahun dengan syarat tempat tinggal istri aman dan rela ditinggalkan, jika tempat tinggalnya tidak aman atau tempat aman tapi istri tidak merelakan, maka dalam kondisi seperti itu, suami tidak boleh meninggalkan istrinya. Wajib bagi setiap suami untuk menggauli istrinya secara baik.
Jika suami pergi setelah sekian lama tanpa memberi kabar kepada istrinya (keluarganya), apakah sang suami harus memberikan surat talaq kepada istrinya ?
Syaikh Shalih Fauzan memberikan pendapat [Kitabut Muntaqa Syaikh Fauzan, juz 3/242] :
Tidak perlu sang suami mengirimkan surat untuk menjatuhkan talak kepada istrinya, jika dia berhalangan secara syariat yang mengakibatkan dia tidak bisa pulang. Maka tidak boleh bagi istri menuntut secara paksa terhadap suaminya agar pulang melainkan setelah ada kemampuan.
Dalam kondisi seperti ini istri berhak memilih diantara dua pilihan ; bersabar menunggu kedatangan suaminya atau menuntut hak dengan cara mengajukan talak. Dan sebaiknya suami harus tetap bersabar hingga datang kesempatan untuk pulang. Insya Allah jika ikhlas dan bersungguh-sungguh, maka akan mendapatkan jalan keluar dan pertolongan.
Dalam hal ini orang tua sang suami tetap harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap sang istri.
Sumber :
Al-Fatawa Al-Jamiah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita jld-2, hal 111-112 Darul Haq



Suamiku Tak Memberi Nafkah
Assalamu'alaikum
Saya ibu dari 2 anak dan saya juga bekerja. Dalam dua tahun terakhir, kehidupan rumah tangga saya tidak harmonis, bahkan sudah 1,5 tahun kami tidak melakukan hubungan suami istri. Nafkah lahir dari suami juga amat minim, bahkan 6 bulan terakhir suami tidak memberi nafkah sama sekali dengan alasan sekarang saya pulang ke rumah orangtua. Menurut saya, jika memang dia tidak ingin memberi nafkah buat saya, biar saja. Tapi, bagaimana dengan anak-anaknya yang juga butuh biaya pendidikan. Anak pertama saya sudah kelas 5 SD dan yang  kedua SD kelas 1.
Yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum dari perkawinan kami yang seperti ini? Sepengetahuan saya jika seorang suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 3 bulan berturut-turut padahal dia mampu, maka hukumnya sudah jatuh talak. Dengan begitu, saya menganggap bahwa saya sudah ditalak oleh suami meski tidak ada ucapan dari dia. Saya juga sudah menyampaikan kepada suami bahwa saya minta cerai, tetapi suami tidak mau mengabulkannya. Katanya, dia ingin memperbaiki keadaan, tetapi saya tidak mau lagi karena ada beberapa hal yang tidak bisa saya jalani lagi bersama dia. Bagaimana menyelesaikan masalah ini, Ummi?
Wassalamu'alaikum
 Andrie, via e-mail
 Jawaban Syariah
Nanda Andrie yang Ummi sayangi, keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah adalah idaman setiap pasangan suami istri. Rumah tangga seperti ini terbangun atas dasar pemenuhan hak-hak dan kewajiban suami istri. Kewajiban suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin tehadap istri dan anak-anaknya, sementara istri mempunyai kewajiban untuk taat kepada suami. Allah Taala berfirman, ...dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. (QS Al Baqarah: 233). Rasulullah saw juga bersabda, Kewajiban kalian (suami) atas mereka (istri) memberikan makanan dan pakaian dengan baik.
Jika suami dengan sengaja menelantarkan dan menzhalimi istri dan anaknya dengan tidak memberikan nafkah, maka itu adalah kesalahan dan dia berdosa karena telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami dan ayah bagi anak-anaknya. Istri dapat menuntut hak-haknya. Jika nafkah tersebut tidak dapat dipenuhi dan diberikan oleh suami maka istri pun dapat menuntutnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Gugatan ini dapat berakibat kepada perceraian yang disebut dengan tafriq qadhai (perceraian melalui Pengadilan Agama), sebagaimana tertuang dalam shighat taliq yang diikrarkan oleh suami saat setelah akad nikah berlangsung. Di antara poin-poinnya adalah sebagai berikut:
Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut. Atau tidak memberi nafkah wajib kepadanya selama tiga bulan lamanya. Atau menyakiti badan/jasmani istri. Atau membiarkan (tidak memedulikan) istri selama enam bulan.
Jika suami melakukan salah satu dari keempat poin tersebut dan istri tidak ridha, maka istri dapat mengadukannya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberikan hak mengurus pengaduan itu. Pengaduannya bisa dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut dan istri membayar uang pengganti atau iwadh kepada suami. Jika proses ini berjalan dengan baik maka jatuh talak satu kepadanya.
Dalam masalah Nanda ini belum jatuh talak, karena yang memutuskannya adalah Pengadilan Agama setelah melakukan proses persidangan. Jadi, sebaiknya Nanda menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama yang memang berhak memperkarakannya sesuai pengaduan istri.
Jawaban Psikologi
Nanda Andrie, salah satu tujuan pernikahan adalah terbangunnya suasana sakinah, mawaddah, dan rahmat dalam keluarga. Dengan suasana tersebut, maka seorang istri akan merasa terayomi karena perlindungan yang diberikan suaminya; sebaliknya seorang suami merasa nyaman berada bersama istrinya dan bersemangat untuk mencari nafkah bagi keluarga. Dalam suasana tersebut, anak-anak dibesarkan dan tumbuh sehingga mereka siap menjadi pribadi yang sehat.
Tetapi, memang tidak semua kondisi ideal tersebut bisa tercapai dengan mudah. Buat sebagian pasangan jalan menuju kondisi ideal ini sangat sulit. Meski dalam surat ini Nanda tidak menjelaskan faktor apa yang menyebabkan Nanda tidak bisa lagi menerimanya, beberapa saran berikut ini ada baiknya Nanda pertimbangkan sebelum mengambil keputusan:
-          Pertimbangkan dengan matang kondisi kejiwaan anak-anak yang telah diamanahkan pada Nanda. Mereka adalah generasi masa depan yang akan menjadikan kehidupan orangtuanya sebagai contoh dalam kehidupan yang mereka jalani kelak serta dalam menata cita-citanya. Anak-anak yang hidup dalam keluarga yang kurang harmonis, akan tumbuh dengan kasih sayang yang terbatas.
-          Ingat-ingatlah kebaikan dan sisi positif yang dimiliki suami, jangan terfokus pada keburukannya saja. Harapan yang terlalu besar terkadang berubah menjadi tuntutan tersendiri yang akan membuat kecewa manakala tuntutan tersebut tidak terpenuhi. Karena itu, cobalah Nanda bersikap realistis.
-          Lakukanlah introspeksi untuk mengevaluasi perjalanan pernikahan Nanda dan sejauh mana Nanda masih mencintainya. Setiap orang tentu pernah melakukan kesalahan, jika memang kesalahan tersebut bukan merupakan sesuatu yang fatal, bukakanlah pintu maaf. Semoga dengan kesabaran yang Nanda berikan, Allah berkenan menggantinya dengan karunia lain yang lebih besar.
-          Pertimbangan dari anggota keluarga besar, perlu dijadikan masukan. Mintalah pendapat pada keluarga Nanda yang memiliki wawasan dan bijak dalam memberi pandangan. Liku-liku persoalan rumah tangga dialami hampir oleh setiap orang yang sudah berkeluarga dengan intensitas yang berbeda-beda. Nanda dapat mengambil pelajaran sebelum akhirnya mengambil keputusan.
-          Apapun langkah yang akan Nanda tempuh, tentunya Nanda pun memiliki hak untuk mendapatkan kebahagiaan bagi diri sendiri. Bila semua langkah sudah dijajaki, serta Nanda sudah berpikir secara matang mempertimbangkan konsekuensinya bila berpisah, lakukan shalat istikharah agar Allah memberikan kemantapan hati kepada Nanda untuk memilih mana jalan yang akan diambil.
 Jawaban Hukum
Menurut pasal 39 dari UU No. 1 tahun 1974, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Kemudian untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup sebagai suami istri lagi.
Kemudian pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 menyebutkan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan :
Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun  berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat bawaan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/ istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Kemudian, dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam keenam alasan tersebut di atas ditambah lagi menjadi :
Suami melanggar taklik talak Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Bagaimana hukum perkawinan Nanda? Menurut Ummi dalam situasi tersebut dan dengan melihat alasan-alasan di atas, talak belum jatuh. Apalagi pihak suami sendiri belum menyatakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun demikian, dalam kasus Nanda, sebenarnya cukup alasan untuk berpisah dengan suami. Kendati ini juga mungkin bukan pilihan terbaik, utamanya bagi masa depan anak. Keputusan untuk bercerai adalah suatu pilihan dari suami istri bersangkutan. Dalam arti, pihak pengadilan agama akan bersikap pasif dan tak akan memaksakan terjadinya perceraian tersebut, selama kedua pihak tidak menginginkannya.
Memang talak adalah hak dan kewenangan suami, namun hukum perkawinan Indonesia juga memberi peluang kepada pihak istri untuk menggugat cerai suaminya dengan alasan-alasan yang sama seperti tersebut di atas. Gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama dimana istri berdomisili atau sesuai dengan KTP dari istri.
Selanjutnya, semuanya terpulang kepada Nanda dan suami. Semoga Allah swt memberikan jalan keluar yang terbaik bagi rumah tangga Nanda.