Mengqodho' sholat 5 waktu (Mengganti sholat 5 waktu yang pernah
ditinggalkan), Ulama 4 mazhab Ahlussunnah Wal Jama'ah sepakat hukumnya
adalah wajib.
Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم ;
من نسي صلاة فليصل إذا ذكر
"Barang siapa tidak melaksanakan sholat karena lupa maka segeralah dia sholat kalau sudah ingat." [Muttafaq alaih]
Nabi صلى الله عليه وسلم juga pernah Mengqodho' empat waktu Sholat yaitu
Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di
tahun kelima hijriyah.
عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ
عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا
رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ
مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ
أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ
أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdulloh,
”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rosululloh صلى الله
عليه وسلم sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang
Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau صلى الله
عليه وسلم memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah.
Maka Rosululloh صلى الله عليه وسلم mengerjakan sholat Dzuhur. Kemudian
iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Ashar. Kemudian iqamah lagi
dan beliau mengerjakan sholat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan
beliau mengerjakan sholat Isya.” [HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i]
Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rosululloh صلى الله عليه وسلم
ketika tertidur dan habis waktu Subuh saat terjaga saat pulang dari
perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ
لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا
أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ
فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ
حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا
أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ
أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ
قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ
الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
Dari Abdulloh bin Abi
Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi صلى الله
عليه وسلم pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai
Rosululloh, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau
صلى الله عليه وسلم menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga
terlewatkan sholat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka
mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan
tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya
Bilal pun tertidur. Ketika Nabi صلى الله عليه وسلم terbangun ternyata
matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana
bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun
merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda:
“Sesungguhnya ALLOH Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai
kehendak-NYA dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-NYA pula.
Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk
sholat!” kemudian beliau صلى الله عليه وسلم berwudhu, ketika matahari
meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan
sholat.” [HR. Al-Bukhari]
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
IJMA' ULAMA ATAS WAJIBNYA QODHO' SHOLAT 5 WAKTU
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada telah berijjma' atas
wajibnya qodho' sholat. Para ulama 4 mazhab telah bersepakat bahwa hukum
mengqodho' sholat 5 waktu yang terlewat baik karena lupa ataupun karena
disengaja adalah wajib.
1. MAZHAB HANAFI
Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan sebagai berikut :
ومن فاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على فرض الوقت
"Orang yang terlewat dari mengerjakan sholat, maka dia wajib
mengqodho'nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari
sholat fardhu pada waktunya." [Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi,
jilid 1 hal. 73]
Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan sebagai berikut :
أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء
تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة
"Bahwa tiap sholat yang terlewat dari waktunya setelah pasti
kewajibannya, maka wajib untuk diqodho', baik meninggalkannya dengan
sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah sholat yang ditinggalkan itu
banyak atau sedikit." [Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 2
hal. 86]
2. MAZHAB MALIKI
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan sebagai berikut :
ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها
"Orang yang lupa mengerjakan sholat wajib atau tertidur, maka wajib
atasnya untuk mengerjakan sholat begitu dia ingat, dan itulah waktunya
bagi dia." [Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah, jilid 1 hal. 223]
Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan sebagai berikut :
الْفَصْلُ الْأَوَّلُ فِي الْقَضَاءِ وَهُوَ وَاجِبٌ فِي كُلِّ مَفْرُوضَةٍ لَمْ تفعل
"Pasal pertama tentang qodho'. Mengqodho' hukumnya wajib atas sholat yang belum dikerjakan." [Adz-Dzakhirah, jilid 2 hal. 380]
Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya :
الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم وَالنَّاسِي إِجْمَاعًا وعَلى الْمُعْتَمد
"Qodho' adalah mengerjakan sholat setelah lewat waktunya dan hukumnya
wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja." [Al-Qawanin
Al-Fiqhiyah, jilid 1 hal. 50]
3. MAZHAB SYAFI'I
Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya :
ومن وجبت عليه الصلاة فلم يصل حتى فات الوقت لزمه قضاؤها
"Orang yang wajib mengerjakan sholat namun belum mengerjakannya hingga
terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqodho'nya."
[Al-Muhadzdzab, jilid 1 hal. 106]
Imam An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menuliskan di dalam kitabnya :
من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور
"Orang yang wajib atasnya sholat namun melewatkannya, maka wajib
atasnya untuk mengqodho'nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa
udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha'nya dengan ditunda
namun bila dipercepat hukumnya mustahab." [Al-Majmu' Syarah
Al-Muhadzdzab, jilid 3 hal. 68]
4. MAZHAB HANBALI
Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya :
إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
"Bila sholat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan
diri untuk menqodho'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau
hartanya." [Al-Mughni, jilid 1 hal. 435]
Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya :
وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ
"Orang yang terlewat dari mengerjakan sholat maka wajib atasnya untuk mengqodho' saat itu juga." [Al-Inshaf, jilid 1 hal. 442]
------------------------
Pendapat berbeda datang dari ahli fikih dari mazhab dhahiri yaitu Abu
Muhammad Ali bin Hazm (w. 456 H). menuliskan di dalam kitabnya :
وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا
فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغفر
الله عز وجل
"Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga
keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qodho'nya selamanya. Maka dia
memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan
amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun
kepada Alloh SWT." [Al-Muhalla bil Atsar , jilid 2 hal. 9]
Disamping pendapat diatas, ada juga pendapat dari Syekh Ibnu Taimiyah
dan muridnya Ibnul Qayyim yang tidak mewajibkan qodho' sholat yang
dikarenakan disengaja, dan cukup diganti dengan sholat sunnah saja.
Pendapat diatas bertentangan dengan ijma' Ulama 4 mazhab dan juga
bertentangan berdasarkan dalil-dalil yang ada, sehingga tidak boleh
untuk diikuti.
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
HUKUM QODHO' SHOLAT YANG SENGAJA DITINGGAL BERTAHUN-TAHUN
Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila sholat yang terlewat
itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qodho'nya menjadi gugur.
Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada,
juga tidak memandang gugurnya kewajiban qodho' apabila alasannya hanya
karena jumlahnya terlalu banyak. Oleh karena itulah maka umumnya para
ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit sholat yang ditinggalkan,
tetap saja wajib untuk diganti.
Bahkan Ulama yang pendapatnya
sering diambil oleh kalangan Salafy, Syekh Ibnu Taimiyah, beliau juga
tetap mewajibkan qodho' sholat meskipun yang ditinggalkan terlalu
banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan :
فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله
"Bila sholat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya
untuk mengqodho'nya, selama tidak memberatkannya baik bagi dirinya,
keluarganya atau hartanya. [Syarah Umdatu Al-Fiqhi, jilid 1 hal. 240]
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
TATA CARA SHOLAT QODHO'
Cara mengerjakan sholat qodho' itu sama seperti dengan sholat wajib
yang ditinggalkan, dalam semua hal, mulai dari syarat sah sampai
rukun-rukunnya. Sedikit perbedaannya terletak pada niatnya.
Waktunya bisa kapan saja, boleh pagi, siang atau malam. Bahkan menurut
jumhur Ulama boleh dilakukan pada waktu yang terlarang untuk melakukan
sholat, sedang di kalangan mazhab Hanafi tidak diperbolehkan.
Jika sholat yang tertinggal hanya hitungan hari maka para Ulama
menganjurkan melaksanakan secara tertib, mana yang waktunya lebih awal
maka diqodho' terlebih dahulu, dan mana yang waktunya belakang, diqodho'
belakangan.
Sedangkan jika yang tertinggal sampai
bertahun-tahun, para ulama umumnya tidak mengharuskan qodho' sholat
dilakukan dengan tertib sesuai urutannya, karena jumlah sholat yang
diqodho' terlalu banyak. Sehingga yang mana saja yang dikerjakan
terlebih dahulu, tidak menjadi masalah.
Umumnya para ulama
sepakat bahwa menggqodho' sholat itu wajib segera dikerjakan, begitu
seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya. Misalnya, ketika
terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan
sholat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku
buat orang yang secara sengaja meninggalkan sholat tanpa udzur.
Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, bila seseorang punya
udzur yang amat syar'i ketika meninggalkan sholat, dibolehkan untuk
menunda qodho'nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga.
Dalam hal ini kewajiban qodho' sholat itu bersifat tarakhi (تراخي).
Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar'i, seperti
karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan sholat
qodho' untuk segera dilaksanakan secepatnya.
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggalkan
sholat baik dengan sengaja maupun tidak sengaja selama berbulan-bulan
atau bahkan bertahun-tahun sampai lupa hitungan persisnya, disamping
dianjurkan untuk bertaubat tidak akan mmengulanginya lagi, maka orang
tersebut tetap wajib mengqodho' sholat tersebut semampunya hingga merasa
tidak ada sholat wajib yang masih tertinggal.
(والله أعلم بالصواب)