Laman

Rabu, 21 Mei 2014

Bahaya Kebiasaan Berhutang

Islam adalah agama yang mulia. Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya adalah permasalahan hutang-piutang. Islam tidak hanya membolehkan seseorang berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab-adab dan aturan-aturan dalam berhutang.
Hukum Berhutang
Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Allah subhaanahu wa ta’aala menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ }
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berhutang. Di akhir hayat beliau, beliau masih memiliki hutang kepada seorang Yahudi, dan hutang beliau dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu’anhaa, bahwasanya dia berkata:
( أَنَّ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ )
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200)
Kebiasaan Sering Berhutang
Akan tetapi, banyak kaum muslimin yang menganggap remeh hal ini. Mereka merasa nyaman dengan adanya hutang yang “melilit’ dirinya. Bahkan, sebagian dari mereka di dalam hidupnya tidak pernah sedetik pun ingin lepas dari hutang. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya.
Jika hal ini dibiarkan, maka ini akan berlarut-larut dan akan “menular” kepada orang lain di sekitarnya. Terlebih lagi, dengan banyaknya fasilitas untuk berhutang yang disediakan oleh lembaga-lembaga, badan-badan atau perusahaan-perusahaan yang menganut sistem ribawi. Dan parahnya, tidak hanya orang-orang awam yang terlibat dengan hal-hal seperti ini, orang yang sudah lama mengaji, orang berilmu dan orang-orang kaya pun turut berpartisipasi dalam “meramaikannya”. Na’uudzu billaahi min dzaalika.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat takut berhutang dan sangat takut jika hal tersebut menjadi kebiasaannya. Mengapa demikian?
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:
( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“
Berkatalah seseorang kepada beliau:
( مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ )
“Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”
Beliau pun menjawab:
( إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )
“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589)
Perlu dipahami bahwa berhutang bukanlah suatu perbuatan dosa sebagaimana telah disebutkan. Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang bisa saja mengantarkannya kepada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala. Pada hadits di atas disebutkan dua dosa akibat dari kebiasaan berhutang, yaitu: berdusta dan menyelisihi janji. Keduanya adalah dosa besar bukan?
Mungkin kita pernah menemukan orang-orang yang sering berhutang dan dililit oleh hutangnya. Apa yang menjadi kebiasaannya? Bukankan orang tersebut suka berdusta, menipu dan mengingkari janjinya? Allaahumma innaa na’udzu bika min dzaalika.
Memberi Jaminan Ketika Berhutang
Mungkin di antara pembaca ada yang mengatakan, “Bukankan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri berhutang?”
Ya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berhutang karena sangat membutuhkan hal tersebut pada saat itu. Coba kita perhatikan dengan seksama hadiits yang telah disebutkan. Bukankan yang dihutangi oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan? Jika benar-benar memiliki kebutuhan, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang tercela.
Tetapi perlu diingat, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan hal yang mulia ketika beliau berhutang. Apakah hal yang mulia tersebut? Beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan. Apabila beliau tidak mampu membayarnya, maka baju besi itulah yang menjadi pembayarannya.
Begitulah seharusnya yang kita lakukan ketika berhutang. Kita harus memiliki jaminan dalam berhutang. Jaminan-jaminan tersebut bisa berupa:
Harta yang dimiliki
Misalkan seseorang ingin membeli motor, dia memiliki uang di simpanannya sebanyak Rp 15 juta. Uang tersebut tidak berani dia keluarkan, karena menjadi simpanan usahanya yang harus di sisakan di simpanan bisnisnya, untuk berjaga-jaga dalam permodalan atau karena hal-hal lain. Kemudian orang tersebut membeli motor dengan kredit seharga Rp 15 juta kepada seseorang dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Hal seperti ini tidak tercela, karena seandainya dia meninggal, maka dia memiliki jaminan harta yang ada di simpanannya.
Menggadaikan barang (Ar-Rahn)
Hal ini telah dijelaskan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Mengalihkan hutang kepada piutang yang dimiliki (Al-Hawaalah/Al-Hiwaalah)
Misalkan si A memiliki piutang (orang lain [si B] berhutang kepadanya) sebesar Rp 5 juta, kemudian orang tersebut ingin berhutang kepada si C sebesar Rp 5 juta. Si A mengatakan kepada si C, “Bagaimana menurutmu jika piutangku pada si B menjadi jaminan hutang ini.” Kemudian si C pun menyetujuinya. Maka hal tersebut juga tidak tercela dan pengalihan seperti ini diperbolehkan di dalam Islam. Seandainya si A meninggal, maka hutang tersebut menjadi tanggung jawab si B untuk membayarkannya kepada si C.
Mencari penanggung jawab atas hutang yang dimiliki (Al-Kafaalah)
Misalkan seseorang membutuhkan biaya yang sangat besar secara mendadak, seperti: biaya operasi yang diakibatkan oleh kecelakaan. Orang tersebut tidak memiliki uang atau harta sebagai jaminannya. Pihak rumah sakit meminta orang tersebut mencari seorang penanggung jawab (kafil) atas hutangnya tersebut. Seandainya orang tersebut kabur atau meninggal dunia, maka penanggung jawabnyalah yang membayarkan hutangnya kepada rumah sakit. Hal ini diperbolehkan dengan syarat penanggung jawab tersebut mampu untuk membayarkan hutangnya atau mampu mendatangkan orang yang berhutang tersebut apabila dia kabur.
Keburukan Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi
Jika tidak memiliki jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas, sebaiknya jangan membiasakan diri untuk berhutang. Karena orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan. Setidaknya penulis sebutkan tiga keburukan pada tulisan ini.
Keburukan pertama: Tidak dishalati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang.
( عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ- قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )), قَالُوا: لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ )), قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قِيلَ : نَعَمْ ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟ )) قَالُوا : ثَلاَثَةَ دَنَانِيرَ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ تَرَك شَيْئًا؟ )) قَالُوا : لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قَالُوا: ثَلاَثَةُ دَنَانِيرَ ، قَالَ: (( صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ))، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.)
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata, “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ya.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkanlah jenazah yang ketiga. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Beliau pun berkata, ‘Shalatlah kalian kepada sahabat kalian! Kemudian Abu Qatadah pun berkata, ‘Shalatilah dia! Ya Rasulullah! Hutangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2289)
Hadits di atas jelas sekali menunjukkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalati orang yang punya hutang. Hal ini sebagai bentuk pengajaran beliau bahwa membiasakan diri untuk berhutang sedangkan dia tidak memiliki jaminan adalah sesuatu yang buruk. Oleh karena itu, sudah selayaknya orang-orang terpandang, tokoh masyarakat dan agama melakukan hal seperti ini ketika ada orang yang meninggal dan dia memiliki tanggungan hutang.
Keburukan kedua: Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya
Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallaahu ‘anhu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
( أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ ؟)
“Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?”
Beliau pun menjawab:
( نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ )
“Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali hutang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut” (HR Muslim no. 4880/1885)
Hadits di atas menjelaskan bahwa ibadah apapun, bahkan yang paling afdhal sekalipun yang merupakan hak Allah tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk memenuhi hak orang lain.
Keburukan ketiga: Ditahan untuk tidak masuk surga, meskipun dia memiliki banyak amalan sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya
Diriwayatkan dari Tsauban, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ: الْكِبْرِ, وَالْغُلُولِ, وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ )
“Barang siapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga hal, yaitu: kesombongan, ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan hutang, maka dia akan masuk surga. (HR At-Tirmidzi no. 1572, Ibnu Majah no. 2412 dan yang lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Shahih” di Shahih Sunan Ibni Majah)

KIBLAT.

Pertama : Kiblat kearah tenggelamnya arah matahari,masuk pada Syariat.
Kedua : Kiblat I’tiqat hati berbetulan dengan Baitullah,masuk kepada Thariqat.
Ketiga : Kiblat I’tiqat hati berbetulan dengan Baitul Ma’mur,masuk kepada Haqiqat.
Keempat : Kiblat I’tiqat hati seakan-akan menghadap muka (wajah) kita kepada Allah Ta’ala masuk kepada Ma’rifat Kamalul Yaqin
Adapun keterangan yang lebih jelas yang menentuka bahwasanya Muhammad itu tiada mempunyai sesuatu hanya sekedar nama jua,adalah seperti tersebut dibawah ini :
1. Adapun yang dikatakan Rahasia Muhammad itu,sebenarnya tiada lain dari pada kezahiran 5 (lima) Sifat Allah yang dinamakan : Ujud – Qidam – Baqa – Mukhalafatuhu Lil Hawadits – dan Qiamuhu Ta’ala Binafsihi : yaitu kaliamah:La.
2. Adapun yang dikatakan Nyawa Muhammad itu,sebenarnya tiada lain dari pada kezahiran 6 (enam) sifat Allah dinamakan kalimah : Ilaha yaitu: Sama’- Bashar – Kalam – Sami’un – Basirun – dan Mutakalimun.yaitu kalimah : Ilaha
3. Adapun yang dikatakan Hati Muhammad itu,sebenarnya tiada lain dari pada kezahiran 4 (empat) sifat Allah yang dinamakan Illa yaitu : Qudrat – Iradat – Ilmu – dan Hayat,yaitu kaliamah Illa.
4. Adapun yang dikatakan Tubuh Muhammad itu,sebenarnya tiada lain dari pada kezahiran 5 (lima) sifat Allah yang dinamakan kalimah Allah yaitu : Qadirun – Muridun – Alimun – Hayyun – dan wahdaniyat,yaitu kalimah: Allah.
Jadi jelas bahwa Muhammad itu adalah sifat Allah jua.yaitu sifat kebesaran,keelokan,dan kesempurnaan yaitu yang dinamakan dengan kalimah tauhid artinya Esa.
Kalimah yang mulia yaitu : “ LA ILAHA ILLA ALLAH “ artinya tiadfayang terdahlu hai Muhammaad dan tiada yang terkemudian ya Muhammad malainkan tiap-tiap sesuatu itu beserta Allah.
Maka wajiblah diketahui maksudnya kalimah yang itu,supaya menjadi tauhid dan Ma’rifat.
¨ Adapun kalimah “ La Ilaha Illa Allah “ itu terbagi dua: pertama La Ilaha-dan kedua Illa Allah.
¨ Adapun La Ilaha itu,sifat kekayaan yang tiada ad kekurangan yang maih berkehendak yaitu Muhammad.
¨ Kemudian hendaklah kita ketahui,yang bernama Muhammad itu,apa oleh Allah Ta’ala – dan yang bernama Alllah Ta’ala itu,apa oleh Muhammad….supaya benar-benar bisa menjadi tauhid pada kalimah yang muliaitu adanya.
Adapun itu,hamba artinya hamba itu,Ilmu-nya Rahasia-nya oleh Allah Ta’ala: karena Allah itunama bagi zat yangWajibal Wujud dan mutlak,yakni bathin Muhammad dan Ta’ala itu adalahnama bagi sifat,yakni zahir Muhammad.
Jadi jelaslah – zahir dan bathin Muhammad itulah yang bernamaAllah Ta’ala.dengan demikian,maka patutlah kalimah yang mulia itudinamakan kalimah tauhid artinya kalimah Esa yaitu: La Ilaha Illa Allah,maka kalimah yang mulia ini pertemuan hamba dengan Tuhan-nya.
Lagi pula,kalimah yang mulia ini – diumpamakan sebesar-besar dan selebar-lebar gedung perhimpunan segala Rahasia,segala Ruh,segala Nyawa,segala Ilmu,serta isinya Islam dan Iman,segala tauhid dan ma’rifat,yang kesemuanya itu adalah terhimpun didalam kalimah yang mulia itu adanya.
“La Ilaha Illa Allah” pada Ma’rifat artinya Tiada ada Ujud sesuatupun melainkan Allah jualah yang Maujud

RISALAH KETIGAPULUH DUA


Ia bertutur :
Betapa sering kau berkata : “Siapa pun yang ku
cintai, cintaku kepadanya tak abadi. Perpisahan
memisahkan kita, baik melalui ketidakhadiran,
kematian, permusuhan, kebinasaan, ataupun
lenyapnya kekayaan.” Tidakkah kau tahu, wahai
yang beriman kepada Allah, yang kepadanya
Allah menganugerahkan karunia-karunia-Nya,
yang diperhatikan oleh Allah, yang dilindungi
oleh Allah.

Tidakkah kau tahu bahwa
sesungguhnya Allah cemburu. Ia telah
menciptakanmu dami Diiri-Nya sendiri. Kenapa
kau ingin menjadi milik selain-Nya.
Belum kau
dengar firman-Nya :
“Ia mencintai mereka, mereka pun mencintai-
Nya.” (Qs. 5:54).
“Dan tak Kuciptakan jin dan manusia, kecuali
agar mereka mengabdi-Ku.” (Qs. 51:56).
Atau, belum kau dengar sabda Nabi : “Bila Allah
mencintai seorang hamba, maka Ia mengujinya;
bila ia sabar, maka Ia memeliharanya.” Ia
ditanya : “Ya Rasulullah (saw), bagaimana
pemeliharaan-Nya?” Ia berkata : “Ia tak
menyisihkan baginya kekayaan atau anak.”
Karena bila ia memiliki kekayan atau anak yang
dicintainya, maka cintanya kepada Tuhannya
terbagi, kemudian sirna, kemudian terbagi
antara Allah dan selain-Nya. Dia cemburu. DIa
Mahakuasa atas segala sesuatu. Lalu ia(org tsb)
dibinasakan-Nya, untuk menguasai hati hamba-
Nya demi Diri-Nya Sendiri.
Maka kebenran
firman Allah berikut akan terbukti : “Ia akan
mencintai mereka, dan mereka akan mencintai-
Nya.” (Qs.5:54).
Sampai akhirnya hati menjadi bersih dari segala
selain Allah dan berhala-berhala seperti isteri,
anak, harta, kesenangan dan kerinduan akan
kekuasaan, kerajaan, keajaiban, keadaan ruhani,
taman-taman surga, maqam ruhani dan
kedekatan dengan Allah – Tiada tujuan dan
kehendak di hatinya, Maka, hatinya akan
menjadi seperti sebuah bejana berlubang, yang
di dalamnya tiada cairan pun bisa tinggal.
Sebab ia, kini telah remuk redam oleh
tindakan Allah dan kecemburuan-Nya.
Maka,
tirai-tirai keluhuran, kekuatan dan kehebatan
menyelubunginya, dan parit-parit keagungan Allah
mengitarinya.
Maka, tiada kehendak akan sesuatu maupun
mendekati hatinya. Tidak harta, anak, isteri,
sahabt, keajaiban, wewenang dan daya tafsir,
mampu merusak hatinya. Karenanya, semua itu
takkan membangkitkan kecemburuan Allah, tapi
akan menjadi tanda kemuliaan dari-Nya bagi
hamba-Nya, kelembutann-Nya terhadapnya,
rahnat dan karunia-Nya, dan hal yang
bermanfaat bagi mereka yang menuju kepada
Allah.
Dengan demikian, orang-orang ini
termuliakan oleh ini dan dilindungi melalui
kemuliaan dari Allah ini, yang akn menjadi
penjaga, pelindung dan perantara mereka dalam
kehidupan ini dan di akhirat.