1. Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa
^Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina
lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara.
Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu
kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia
dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab:
Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun
bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang
sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena
sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan
melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu,
maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi
nafsu. (Shahih Muslim No.2485)
^Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada
istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka
ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain
berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan:
Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah
dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini,
begini! Padahal aku sendiri shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta
menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia
bukan termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)
^Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk
beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan,
niscaya kami akan mengebiri diri. (Shahih Muslim No.2488)
2.
Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian
dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat
^Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu
kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami
melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan
pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah
membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan
apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah
kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. (Shahih Muslim No.2493)
^Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar
menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah
mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah.
(Shahih Muslim No.2494)
^Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan
memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim
No.2510)
3. Pengharaman seorang wanita dan bibinya digabung dalam satu ikatan perkawinan
^Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita dan bibinya, dari pihak ayah
atau ibu, tidak boleh dihimpun dalam satu ikatan perkawinan. (Shahih
Muslim No.2514)
4. Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar
^Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu
Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia
berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya
dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)
5. Pengharaman melamar wanita yang sudah dilamar orang lain kecuali setelah diizinkan atau ditinggalkan
^Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Janganlah sebagian kamu menjual atas
penjualan orang lain dan janganlah sebagian kamu melamar atas lamaran
orang yang lain. (Shahih Muslim No.2530)
^Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang orang kota menjual kepada orang kampung atau
melarang mereka untuk saling memahalkan harga barang dengan maksud
menipu atau seorang melamar atas lamaran saudaranya yang lain, atau
menjual atas penjualan orang lain. Dan janganlah seorang wanita meminta
perceraian wanita lain untuk menguasai sendiri nafkahnya atau untuk
merusak kehidupan rumah tangganya. (Shahih Muslim No.2532)
6. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar
^Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah
seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat
orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya.
(Shahih Muslim No.2537)
7. Tentang memenuhi syarat-syarat pernikahan
^Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk
dipenuhi ialah syarat yang karenanya kamu menghalalkan kemaluan kaum
wanita (syarat nikah). (Shahih Muslim No.2542)
8. Tentang tanda izin nikah wanita janda ialah ucapan sedangkan gadis perawan ialah diam
^Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh
dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak
boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya:
Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila
ia diam. (Shahih Muslim No.2543)
^Hadis riwayat Aisyah ra.:
Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya
kepada Rasulullah saw. tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan
oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak?
Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata:
Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah saw.
bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)
9. Tentang seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil
^Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. menikahiku pada saat aku berusia enam tahun dan beliau
menggauliku saat berusia sembilan tahun. Aisyah ra. melanjutkan: Ketika
kami tiba di Madinah, aku terserang penyakit demam selama sebulan
setelah itu rambutku tumbuh lebat sepanjang pundak. Kemudian Ummu Ruman
datang menemuiku waktu aku sedang bermain ayunan bersama beberapa orang
teman perempuanku. Ia berteriak memanggilku, lalu aku mendatanginya
sedangkan aku tidak mengetahui apa yang diinginkan dariku. Kemudian ia
segera menarik tanganku dan dituntun sampai di muka pintu. Aku berkata:
Huh.. huh.. hingga nafasku lega. Kemudian Ummu Ruman dan aku memasuki
sebuah rumah yang di sana telah banyak wanita Ansar. Mereka mengucapkan
selamat dan berkah dan atas nasib yang baik. Ummu Ruman menyerahkanku
kepada mereka sehingga mereka lalu memandikanku dan meriasku, dan tidak
ada yang membuatku terkejut kecuali ketika Rasulullah saw. datang dan
mereka meyerahkanku kepada beliau. (Shahih Muslim No.2547)
10.
Tentang mahar yang boleh berupa mengajarkan Alquran, cincin besi dan
sebagainya. Bagi orang yang tidak keberatan, sebaiknya mahar itu senilai
lima ratus dirham
^Hadis riwayat Sahal bin Sa`ad ra., ia berkata:
Seorang wanita datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai
Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Lalu
Rasulullah saw. memandang perempuan itu dan menaikkan pandangan serta
menurunkannya kemudian beliau mengangguk-anggukkan kepala. Melihat
Rasulullah saw. tidak memutuskan apa-apa terhadapnya, perempuan itu lalu
duduk. Sesaat kemudian seorang sahabat beliau berdiri dan berkata:
Wahai Rasulullah, jika engkau tidak berkenan padanya, maka kawinkanlah
aku dengannya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu memiliki sesuatu?
Sahabat itu menjawab: Demi Allah, tidak wahai Rasulullah! Beliau
berkata: Pulanglah ke keluargamu dan lihatlah apakah kamu mendapatkan
sesuatu? Maka pulanglah sahabat itu, lalu kembali lagi dan berkata: Demi
Allah aku tidak mendapatkan sesuatu! Rasulullah saw. bersabda: Cari
lagi walaupun hanya sebuah cincin besi! Lalu sahabat itu pulang dan
kembali lagi seraya berkata: Demi Allah tidak ada wahai Rasulullah,
walaupun sebuah cincin dari besi kecuali kain sarung milikku ini! Sahal
berkata: Dia tidak mempunyai rida` (kain yang menutupi badan bagian
atas). Berarti wanita tadi hanya akan mendapatkan setengah dari kain
sarungnya. Rasulullah saw. bertanya: Apa yang dapat kamu perbuat dengan
kain sarung milikmu ini? Jika kamu memakainya, maka wanita itu tidak
memakai apa-apa. Demikian pula jika wanita itu memakainya, maka kamu
tidak akan memakai apa-apa. Lelaki itu lalu duduk agak lama dan berdiri
lagi sehingga terlihatlah oleh Rasulullah ia akan berpaling pergi.
Rasulullah memerintahkan untuk dipanggil, lalu ketika ia datang beliau
bertanya: Apakah kamu bisa membaca Alquran? Sahabat itu menjawab: Saya
bisa membaca surat ini dan surat ini sambil menyebutkannya satu-persatu.
Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu menghafalnya? Sahabat itu
menjawab: Ya. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Pergilah, wanita itu telah
menjadi istrimu dengan mahar mengajarkan surat Alquran yang kamu hafal.
(Shahih Muslim No.2554)
^Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa Nabi saw. melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh
Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: Apakah ini? Abdurrahman
menjawab: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang
wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah saw. lalu
bersabda: Semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan
seekor kambing. (Shahih Muslim No.2556)
11. Keutamaan memerdekakan seorang budak perempuan kemudian menikahinya
^Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Aku menghadiri pesta perkawinan Zainab, di mana Rasulullah saw. membuat
orang-orang merasa kenyang memakan roti dan daging dan beliau juga
mengutusku untuk mengundang orang-orang. Setelah acara walimah selesai,
beliau berdiri dan beranjak dari tempatnya, dan aku mengikutinya. Pada
saat itu masih ada dua orang tamu laki-laki yang belum keluar karena
mereka masih asyik berbicara. Nabi saw. lalu melewati beberapa istrinya
yang lain. Beliau mengucapkan salam kepada mereka masing-masing lalu
bertanya: Bagaimana keadaan kalian semua, wahai anggota keluarga? Mereka
menjawab: Baik, wahai Rasulullah. Mereka balik bertanya: Bagaimana
dengan keadaan keluargamu? Beliau menjawab: Baik. Setelah selesai beliau
kembali dan aku pun ikut kembali. Sesampai di pintu, dua orang tamu
laki-laki yang masih asyik berbicara tadi masih ada, namun begitu
melihat Nabi saw. kembali mereka cepat-cepat berdiri dan terus keluar.
Demi Allah, aku tidak tahu apakah aku yang telah memberitahukan beliau
bahwa mereka telah keluar atau wahyu telah turun kepadanya. Sementara
aku terus saja mengikuti beliau. Namun begitu kakinya menginjak ambang
pintu, segera saja beliau menurunkan kain tirai sehingga aku terhalang
dari beliau. Lalu Allah menurunkan ayat berikut ini: Janganlah kamu
memasuki rumah Nabi kecuali kamu sudah mendapatkan izinnya. (Shahih
Muslim No.2565)
12. Perintah Memenuhi Undangan Jika Diundang
^Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang di antara kamu diundang untuk
menghadiri pesta perkawinan, maka hendaklah ia menghadirinya. (Shahih
Muslim No.2574)
^Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seburuk-buruk makanan ialah makanan walimah di mana yang diundang
hanyalah orang-orang kaya saja sementara orang-orang yang miskin tidak
diundang. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, maka berarti ia
telah berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (Shahih Muslim
No.2585)
13. Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas
istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh
suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya
^Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku
pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali.
Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki
semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu
Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin
kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu
Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu
Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di
depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda:
Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi
di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587)
14. Bacaan yang disunahkan waktu menggauli istri
^Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli
istrinya, hendaklah ia membaca: "Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami
dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada
kami". Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut
membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya.
(Shahih Muslim No.2591)
15. Boleh mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak dubur
^Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki menggauli
istrinya pada kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang
terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Shahih Muslim
No.2592)
16. Seorang istri haram menolak ajakan suaminya di atas tempat tidur
^Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila seorang istri bermalam meninggalkan
atau menjauhi tempat tidur suaminya maka malaikat akan melaknatinya
sampai pagi. (Shahih Muslim No.2594)
17. Hukum mengeluarkan mani (sperma) di luar vagina
^Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Kami berperang bersama Rasulullah saw. melawan Bani Musthaliq lalu kami
berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama
tidak berhubungan dengan istri, maka kami ingin sekali menebus mereka
sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut`ah dan melakukan `azal
(mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri untuk menghindari
kehamilan). Kami berkata: Kami melakukan demikian sedang Rasulullah
berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut.
Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: Tidak apa-apa
walaupun tidak kamu lakukan karena tidak ada satu jiwa pun yang telah
Allah tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan
terjadi. (Shahih Muslim No.2599)
^Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:
Kami tetap melakukan `azal di saat Alquran masih turun. Ishaq
menambahkan: Sufyan berkata: Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti
Alquran telah melarang hal tersebut. (Shahih Muslim No.2608)
>barakallahii wallahum....... Semoga bermanfaat kajian minggu siang ini buat semua sahabat
🙏
❤ Allah Swt & Muhammad Saw
❤