Rahasia Berkah Idul Adha
Berqurban merupakan hal yang selalu dilakukan oleh umat Islam di hari
raya ’Idul Adha. Qurban dilaksanakan dengan hati yang penuh keikhlasan
tanpa ada paksaan dan jauh dari sifat riya. Dalam hal berqurban sudah
selayaknya mulai hari ini kita menyusun kiat-kiat terbaik dalam
melaksanakan ibadah qurban.
Qurban adalah suatu amalan yang
disyariatkan Islam pada tahun kedua hijriyah berdasarkan dalil al-Quran,
hadits, dan ijma’. Al-Quran mensyari’atkannya melalui surat Al-Kautsar
(QS. 108:1-2).
Adapun hukum berqurban sebagaimana jumhur (mayoritas
ulama) selain Abu Hanifah adalah sunnah muakkadah artinya sunnah yang
sangat dianjurkan. Dalil sunnahnya adalah hadits Nabi SAW. : “Tiga hal
yang merupakan kewajiban atasku dan sunnah atas kalian adalah shalat
witr, nahr (qurban) dan shala dhuha.” (HR. Ahmad, Hakim, dan Daruquthni)
Imam at-Turmudzi meriwayatkan sabda Nabi: “Saya diperintahkan untuk melakukan qurban dan ia merupakan sunnah bagi kalian.“
Dalil yang menegaskan anjuran sunnah ini sehingga menjadi muakkadah
adalah hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang memiliki kelonggaran dan tidak
mau berqurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR
Ahmad dan Ibnu Majah)
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM QURBAN
istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada
hari raya qurban (10 dzulhijah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan
untuk tawarrub (mendekatkan diri kepada Allah). kata udlhiyyah juga
terkadang digunakan untuk makna tadlhliyyah (berqurban atau melakukan
qurban)
udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan
ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang islam,
baligh, berakal, dan mampu. Yang dimaksud mampu disini adalah orang yang
mampu melakukan ibadah qurban. dengan cara menyembelih hewan,bersamaan
ia memiliki sesuatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk
dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban
dan pada hari tasyriq, yaitu pada tanggal 11.12 dan 13 Dzulhijjah.
Namun berqurban hukumnya dapat wajib apabila dinadzari. Misalnya jika
seorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi
tertentu.
Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah:
1.Domba (dlo'nu),apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke dua.
2. Kambing kacang/jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ke tiga
3.sapi, apabila sudah berumur dua tahun dan akan memasuki tahun yang ke tiga.
untuk satu ekor sapi dan unta itu mencukupi untuk qurbanya tujuh orang,
sedangkan untuk satu ekor kambing itu hanya cukup untuk berqurbanya
satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu
hukumnya lebih utama dibanding oang yang berkurban dengan seekor unta
atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan)
Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah untuk berqurban, yaitu:
1. hewan yang buta salah satu matanya
2. hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupunitu terjadi ketika
akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak sangat kuat.
3. hewan yang sakit,seperti sakit yang menyebabkan hewan tampak kurus dan dagingnya rusak
4. hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya
5.hewan yang terputus sebagian/seluruh telinganya
6.hewan yang terputus sebagian/seluruh ekornya
sedangkan hewan yang pecah/patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.
hewan qurban itu diperboleh disembelih mulai kira2 lewatnya waktu yang
cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung
dari terbitnya matahari pada saat hari idul adha sampai
terbenamnyamatahari pada hari ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13
Dzulhijjah.
sedangkan waktu penyembelihan yang utama adala ketika
matahari sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya
idul adha.
Keutamaan berqurban
“Maka dirikanlah (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS Al-Kautsar: 1-2)
Berqurban merupakan amalan yang paling dicintai ALLAH SWT pada saat Idul Adha. Sabda Nabi SAW:
“Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya qurban yang lebih dicintai ALLAH selain menyembelih qurban.” (HR. Tirmidzi)
Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abu Zanad, dan Ibnu
Taimiyah berpendapat, “Menyembelih hewan pada hari raya qurban, aqiqah
(setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada
shadaqah yang nilainya sama.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)
diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada
orang islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai
wakil atau bukan.
1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti para nabi).
2. bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan,dan sunnah baginya untuk melihat penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.
Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:
1.Membaca basmalah
2.membaca shalawat kepada NAbi
3.menghadap kearah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
4. membaca takbir 3 kali bersama-sama
5. berdoa agar qurbanya diterima oleh Allah
Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu:
1.Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
2.Dzabih (orang yang menyembelih)
3.hewan yang disembelih
4.alat menyembelih
Mau Berqurban Tapi Pakai Utang, Bolehkah?
Pertama. Berqurban dengan biaya dari utang.
Tidak ada larangan dalam nash, tentang melakukan amal shalih yang
sifatnya maaliyah (harta) seperti qurban, aqiqah, dan haji[1], yang
pembiayaannya berasal dari utang. Maka, dia kembali pada bab utang
piutang yang memang dibolehkan syariat. Dengan catatan:
1.Ketika dia berutang mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya
2.Utang tersebut tidak menambah beban berat utang lama yang masih
banyak dan belum dilunaskan, sebab, semua ibadah qurban ini memang
dianjurkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan lapang rezeki dan
istitha’ah (mampu).
Para ulama salaf pun melakukannya, dan
mereka tidak memandang masalah dengan berutang untuk berqurban (atau
juga aqiqah). Dalam Tafsir-nya, Imam Ibnu Katsir menceritakan dari Imam
Sufyan Ats Tsauri tentang Imam Abu Hatim (riwayat lain menyebut Imam Abu
Hazim) yang berutang untuk membeli Unta buat qurban.
وقال سفيان
الثوري: كان أبو حاتم يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟
فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }
Berkata Sufyan
Ats Tsauri: Dahulu Abu Hatim berutang untuk membeli Unta qurban, lalu
ada yang bertanya kepadanya: “Anda berutang untuk membeli unta? Beliau
menjawab: Saya mendengar Allah Ta’ala berfirman: Kamu memperoleh
kebaikan yang banyak padanya (unta-unta kurban tersebut).” (Q.s. Al
Hajj: 36). (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5/426)
Imam Ibnu Qayyim
Al Jauziyah menceritakan dari Al Haarits tentang dialog antara Imam
Ahmad bin Hambal dan Shalih (anaknya), katanya:
وقال له صالح ابنه
الرجل يولد له وليس عنده ما يعق أحب إليك أن يستقرض ويعق عنه أم يؤخر ذلك
حتى يوسر قال أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عن النبي كل غلام
رهينة بعقيقته وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل الله الخلف لأنه أحيا سنة من
سنن رسول الله واتبع ما جاء عنه انتهى
Shalih –anak laki-laki Imam
Ahmad- berkata kepadanya bahwa dia kelahiran seorang anak tetapi tidak
memiliki sesuatu buat aqiqah, mana yang engkau sukai berutang untuk
aqiqah ataukah menundanya sampai lapang keadaan finansialnya. Imam Ahmad
menjawab: “Sejauh yang aku dengar, hadits yang paling kuat anjurannya
tentang aqiqah adalah hadits Al Hasan dari Samurah, dari Nabi bahwa,
“Semua bayi tergadaikan oleh aqiqahnya,” aku berharap jika berutang
untuk aqiqah semoga Allah segera menggantinya karena dia telah
menghidupkan sunah di antara sunah-sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam dan telah mengikuti apa-apa yang Beliau bawa. Selesai.
(Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 64. Cet. 1, 1971M-1391H.
Maktabah Darul Bayan)
Demikianlah kebolehan berutang untuk
berqurban, namun “boleh” bukan berarti lebih utama, sebab lebih utamanya
adalah justru membayar utang dahulu, bukan menambah dengan utang baru.
Membayar utang adalah wajib, dan tidak ada khilafiyah atas kewajibannya,
sedangkan berqurban adalah sunah muakadah bagi yang sedang lapang
rezeki menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan
wajib. Maka, wajar jika sebagian ulama justru menganjurkan untuk
melunaskan utang dulu barulah dia berqurban jika sudah lunas utangnya.
Bagaimana dengan utang yang jangka waktunya panjang, seperti cicilan
mobil atau rumah yang mencapai belasan tahun? Apakah orang seperti ini
harus menunggu belasan tahun dulu untuk berqurban?
Tidak juga
demikian, dia bisa dan boleh saja berutang untuk qurban selama memang
dia mampu untuk melunasinya dan tidak mengganggu cicilan lainnya.
Tetapi, bukan pilihan yang bijak jika dia tetap ngotot berutang tetapi
keluarganya sendiri sangat merana hidupnya, atau ada kebutuhan mendesak
seperti biaya sekolah yang besar, rumah sakit, dan semisalnya.
Wallahu A’lam.
syarat dalam menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari'
(jalan makanan). hal ini apabila hewanya maqdur (mampu disembelih dan
dikendalikan)
Kesunahanya :
a.memotong wadajain (dua otot yng berada disamping kanan &kiri)
b.menggunakan alat penyembelih yang tajam
c.membaca basmallah
d.membaca shalawat dan salam pada nabi Muhammad SAW
Syarat orang yang menyembelih :
1.Islam / orang yang halal dinikahi orang islam
2.bila hewanya ghairu maqdur, maka disyariatkan orang yag menyembelih
adalah orang yang bisa melihat. dimakhrukhan sembelihanya orang yang
buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk
Syarat hewan yang disembelih :
a.hewanya termasuk hewan yang halal dimakan
b.masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap)
Syarat alat penyembelih:
YAitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang
CATATAN:
1.Daging qurban tidak boleh dibagikan kepada non muslim meski dijual
2.disunahkan pengkorban melihat proses kuscuran darah hewan kurban
3.disunahkan pengorban tidak memotong kuku,rambut dari Id sampai hewan dipotong.
PAHALA BERKURBAN
mungkin banyak yang bertanya apa pahala dari berkurban? apa manfaat berkurban.
saat ini kita telah masuk idul adha (hari raya kurban),sangat tepat dan pas membahas kurban.
mengenai besarnya pahala berqurban,sahabat Ali r.a mengatakan
:"barangsiapa berangkat dari rumah hendak membeli hewan qurban,maka
setiap langkahnya memperoleh 10 kebaikan dan dihilangkannya 10
keburukan,serta dinaikan 10 derajat..."(jawahir zadah)
Nabi SAW
bersabda kepada Aisyah :hai aisyah,majukanlah hewan kurbanmu dan
saksikanlah,sebab sejak tetes pertama darah hewan kurban itu jatuh ke
bumi,Alloh mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu.jawab Aisyah :"apakah
hal itu khusus bagi kami ataukah bagi umumnya orang mukmin,ya rosul?
beliau menjawab : ya berlaku bagi kami dan umumnya kaum mukmin".
wahab bin munabbih berkata: nabi daud as,berkata"Ya Alloh,sebesar apakah
pahala orang yang berkurban dari umat nabi muhammad saw?
jawabNya :"aku memberi pahala kepadanya,setiap bulu dari badan hewan
kurbannya 10 kebaikan,aku hapus 10 keburukan,serta kunaikan 10
derajat,baginya setiap rambut menjadi gedung di surga,seorang bidadari
yang ayu dan kendaraan bersayap berkecepatan tinggi,ia kendaraan ahli
surga..."(zahratul riyadl)
NabSAW : siapa shalat seperti yang
kulakukan,dan beribadah jahi seperti yang kulakukan,berarti ia termasuk
golonganku.dan siapa tidak shalat sebagaimana yang aku lakukan,dan
enggan berqurban,berarti ia bukan jama'ahku,jika ia termasuk orang kaya
diriwayat lain beliau juga bersabda :ingatlah bahwa kurban itu termasuk
amal-amal penyelamat,yang menyelamatkan pemiliknya dari kejelekan dunia
dan bahaya di akherat"(zubdatul wa'idhin)
mengingat begitu besarnya
pahala berkurban,hendaknya kita segera berkurban jika sudah punya
kelebihan rizki.selain sebagai kendaraan kita di hari akherat
nanti,berkurban juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap
orang-orang yang tak mampu,terutama bagi mereka yang tak mampu membeli
daging.
Manfaat berqurban
1. Menghidupkan sunnah Nabi ALLAH, Ibrahim a.s.,
2. Mendidik jiwa ke arah taqwa dan mendekatkan diri kepada ALLAH.
3. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hatu dan berjihad di jalan ALLAH.
4. Menghapuskan dosa dan mengharap keridhaan ALLAH.
5. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia.
Mohon maaf apabila ada salah dalam penulisan.
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar