Laman

Selasa, 15 Oktober 2013

Seputar Ibadah Qurban

سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Seputar Ibadah Qurban 1

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘alaa Rosulillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam.
Beberapa saat lagi akan datang dimana ummat Islam akan melakukan sebuah ibadah yang agung di sisi Allah ‘Azza wa Jalla di Bulan Dzul Hijjah yang mulia pula. Ibadah tersebut adalah ibadah haji dan qurban. Namun yang akan menjadi topik pembahasan kita kali ini adalah seputar ibadah qurban atau dalam istilah fikih disebut dengan ‘udhiyah.
Pengertian Udhiyah
Udhiyah adalah sembelihan yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala pada hari nahar (hari yang disyariatkankan menyembelih –ed.) dengan syarat tertentu.
Dalil Disyari’atkannya
Dalil disyari’atkannya qurban atau udhiyah adalah Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’. Dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah”. (QS. Al Kautsar [108] : 2)
Para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan (وَانْحَرْ) dalam ayat di atas adalah udhiyah/qurban yang dilaksanakan setelah sholat ‘Idul Adha.
Adapun dalil dari As Sunnah adalah hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam dari Anas bin Malik Rodhiyallahu ‘anhu,

ضَحَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.

“Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk dan mempunyai dua tanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Ketika menyembelihnya beliau mengucapkan bismillah/menyebut nama Allah dan bertakbir serta menempatkan kakinya di atas leher kibas tersebut”[1].
Kaum muslimin ijma’/sepakat disyari’atkannya qurban atau udhiyah[2].
Hukum Qurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban menjadi dua pendapat, yaitu :
Pendapat Pertama, wajib bagi yang memiliki kelapangan. Ulama yang memilih pendapat ini adalah Robi’ah, Al Auzaa’iy, Abu Hanifah, Al Laits dam sebagian ulama Mazhab Malikiyah. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah :
  • Firman Allah Subhana wa Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah”. (QS. Al Kautsar [108] : 2)
  • Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Jundab bin Sufyaan Rodhiyallahu ‘anhu,

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا , وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ…

“Barangsiapa yang berqurban sebelum sholat ‘iedul adha maka hendaklah ia menggantinya dengan yang lain. Barangsiapa yang belum berqurban maka berqurbanlah………”[3].
  • Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Al Barroo’ bahwasanya Abu Burdah Rodhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَبَحْتُ قَبْلَ أَنْ أُصَلِّيَ وَعِنْدِي جَذَعَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّةٍ فَقَالَ اجْعَلْهَا مَكَانَهَا وَلَنْ تَجْزِيَ أَوْ تُوفِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ

‘Wahai Rosulullah aku telah menyembelih sebelum aku berangkat sholat ied. Dan aku memiliki seekor kambing jadz’ah yang lebih baik daripada musinnah’. Maka beliau menjawab, “Jadikanlah itu sebagai penggantinya dan hal ini tidak boleh bagi orang setelahmu”[4].
  • Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh Rodhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Sesungguhnya Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barangsiapa yang punya kelapangan rizki dan belum berqurban maka janganlah dia mendekati tempat sholat kami ini”[5].
Pendapat Kedua, hukumnya sunnah dan tidak wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yaitu, Imam Malik, Asy Syafi’i, Ahmad, Ishaaq, Abu Tsaur, Al Muzaaniy, Ibnul Mundzir, Daud Adz Dzhori, Ibnu Hazm Rohimahumullah dan selainnya. Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah :
  • Hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anha,

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika telah masuk 10 hari awal Bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berqurban maka janganlah dia memotong rambutnya dan bulunya sedikitpun”[6].
  • Telah sahih dinukil dari para sahabat bahwa tidak ditemukan salah seorang dari mereka yang menyatakan qurban hukumnya wajib. Dan tidak shahih jika dikatakan bahwa mereka memandang qurban adalah kewajiban. Al Maawardiy Rohimahullah mengatakan, “Telah diriwayatkan dari para sahabat yang derajatnya mencapai ijma’ bahwa qurban hukumnya tidak wajib”[7].
Diantaranya adalah perkataan Abu Mas’ud Al Anshoriy Rodhiyallahu ‘anhu,

إِنِّى لأَدَعُ الأَضْحَى وَإِنِّى لَمُوسِرٌ مَخَافَةَ أَنْ يَرَى جِيرَانِى أَنَّهُ حَتْمٌ عَلَىَّ.

“Sungguh aku (pada saat ini -ed) tidak berqurban, padahal sungguh aku adalah orang yang memiliki kelapangan rizki. Hal ini aku lakukan karena khawatir tetanggaku menganggap berqurban wajib bagiku”[8].
Penulis Shohih Fiqh Sunnah mengatakan, “Pendapat yang lebih jelas adalah dalil-dalil yang dibawakan para ulama yang mewajibkan qurban bagi yang memiliki kelapangan rizki tidak kuat sisi pendalilannya untuk menetapkan hukum wajib. Maka pendapat yang benar adalah pendapat para sahabat dan jumhur ulama”[9].
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Rohimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa qurban hukumnya wajib lebih nampak kepada kebenaran namun dengan syarat adanya kemampuan. Sehingga orang yang tidak mampu yaitu orang yang tidak ada padanya kelebihan harta selain nafkah untuk keluarganya atau orang yang berhutang maka tidak wajib baginya berqurban”[10].
Penulis Kifayatul Akhyar mengatakan, “Hukum qurban adalah sunnah mu’akkadah/yang amat ditekankan”[11].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar