Bismillaah...
Para ulama sependapat atas anjuran menulis
Mushaf-mushaf dan mengindahkan tulisannya, lalu menjelaskannya serta
memastikan bentuk tulisannya.
Para ulama berkata, diutamakan
memberi titik dan syakal (harakat) pada Mushaf, untuk menjaga dari
kesalahan dan perubahan di dalamnya. Sementara ketidaksukaan Asy-Sya’bi
dan An-Nakha’I pada titik titik tersebut, maka keduanya tidak
menyukainya pada masa itu karena takut terjadi perubahan di dalamnya.
Masa itu sudah berlalu, maka tidak ada larangan. Hal itu tidak dilarang
karena merupakan sesuatu yang baru karena ia termasuk hal-hal yang baik
sehingga tidak dilarang seperti mengarang ilmu, membina sekolah dan
sekolah agama rakyat serta lainnya. Wallahua’lam.
Tidak bisa
menulis Al-Qur’an dengan sesuatu yang najis dan dihukumkan makruh
menulisnya di atas dinding menurut madzhab kami.
Ini adalah madzhab
Atha’ yang kami kemukakan. Telah kami kemukakan bahwa apabila di tulis
di atas sepotong kayu, maka makruh membakarnya.
Kaum Muslimin
sependapat atas wajibnya menjaga Mushaf dan memuliakannya. Para sahabat
kami dan lainnya berkata, andaikata seorang Muslim mencampakkannya dalam
kotoran-mudah-mudahan Allah swt melindunginya-maka pembalignya menjadi
kafir.
Mereka berkata, haram menjadikannya sebagai bantal. Bahkan menjadikan kitab ilmu sebagai bantal adalah haram.
Sunah berdiri menyambut Mushaf apabila diserahkan kepadanya karena
berdiri untuk menyambut orang-orang terkemuka seperti para ulama dan
orang-orang sholeh adalah mustahab. Maka sudah tentulah Mushaf lebih
utama.
Saya telah menyebutkan dalil-dalil tentang anjuran berdiri ini pada bagian lainnya.
Telah kami terima riwayat dalam Musnad Ad-Daarimi dengan isnad sahih
dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Ikrimah bin Abu Jahal ra. meletakkan Mushaf
di atas wajahnya dan berkata:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar