Khilafah berasal dari kata al-khalfu – khalafa – yakhlufu yang
berarti belakang lalu berkembang menjadi khalfun, kholifah, Khilafah,
khalaif, dan khulafa. Didalamnya terkandung makna pengganti generasi,
pemimpin dan pewaris bumi. Kha-la-fa dalam arti kepemimpinan terdapat
dalam Al-Qur’an dengan makna generasi pengganti (QS Al-Araf : 69, QS
Maryam : 59). Suksesi generasi dan kepemimpinan (QS Al An’am : 165, QS
Yunus : 14 dan 73, QS Al-Fatir : 39). Setelah memaparkan berbagai dalil
Syekh Abdul Majid Al-Khalidi mendefinisikan Khilafah secara syar’i
adalah “Khilafah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi kaum
muslimin secara keseluruhan didunia untuk menegakkan hukum-hukum syara
serta mengemban dakwah Islam keseluruh dunia” (Qowaid Nidzam Al-hukum
fii Al Islam hal 238)
Jama’ah atau Khilafah menurut Syekh Abdul Qodir Hasan Baraja adalah
wadah bagi kehidupan bersama seluruh kaum muslimin dimuka bumi untuk
melaksanakan ajaran Islam dengan seorang Imam/Kholifah/Amirul mukminin
sebagai pemimpin (Gambaran Global Pemerintahan Islam hal 73).
Berkhilafah berarti kita melaksanakan kewajiban beruIil amri minkum.
Allah SWT mewajibkan setiap orang beriman untuk taat kepada Alloh,
Rasulullah, dan Ulil amri minkum. Sebagaimana firman-Nya ( Q.S. 4 : 59 )
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Alloh dan ta’atilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Qur’an)
dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Alloh dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.
Ketika Rasulullah masih hidup ulil amri kaum muslimin adalah
Rosulullah saw, dan setelah Rasulullulah SAW wafat, ulil amri kaum
muslimin adalah Kholifah Abu Bakar Ash Shiddiq ra, setelah beliau wafat
digantikan oleh Umar bin Khotob ra sebagai Kholifah atau Amirul mu’minin
dan seterusnya. Jadi menurut praktek Rasulullah saw dan para
sahabatnya, bahwa ulil amri minkum setelah Rasullulah tiada adalah para
kholifah atau amirul muminin. (Sebaik-baik tafsir Al Qur’an adalah yang
telah dipraktekan oleh Rasululullah saw dan para sahabatnya).
Selanjutnya data dan fakta sejarah menunjukan bahwa, berabad-abad
kepemimpan kaum muslimin senantiasa di pegang oleh para Kholifah/Amirul
Muminin, (lihat daftar nama urutan nama para Kholifah seterlah wafatnya
Rasullullah saw).
1. Benarkah Ulama adalah Ulil Amri Minkum karena Ulama adalah pewaris para Nabi?
Ketika Rasulullah wafat, banyak para sahabat yang berilmu ( Ulama ) di
antaranya Ibnu Abas, Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, dan lain-lain. Namun
kaum kuslimin saat itu tetap berusaha mengangkat seorang pemimpin untuk
menjadi ulil amri kaum muslimin, andai kata ulama adalah ulil amri
minkum maka kaum muslimin saat itu tidak perlu lagi berusaha mengangkat
seorang kholifah, karena saat itu sudah banyak para ulama yang menjadi
ulil amri mereka. Memang seorang ulil amri minkum seharusnya seorang
ulama, namun tidak semua ulama adalah ulil amri minkum.
2. Apakah Khilafah sama dengan Negara
Khilafah adalah wadah bersatunya kaum muslimin yang bersifat universal
dan tidak dibatasi oleh wilayah teritorial, sedangkan negara adalah
sistem pemerintahan yang tidak bersifat universal dan dibatasi oleh
daerah teritorial. Pemimpin dalam sistem Khilafah adalah Kholifah/Amirul
Mukminin sedangkan negara pemimpinnya seorang Presiden (Kepala Negara).
3. Apakah syah Kekholifahan tanpa menguasai wilayah kedaulatan?
Pertama : Berkhilafah adalah melaksanakan perintah Alloh untuk berulil
amri minkum, dalam Al-Qur’an (QS 4:59), dalam ayat tersebut berulil Amri
Minkum tidak dipersyaratkan harus memiliki wilayah kedaulatan. Adapun
syarat berulil amri minkum pada ayat tersebut adalah beriman kepada
Alloh dan hari akhir. Demikian pula tidak dijumpai dalam hadits bahwa
syarat ber-ulil amri minkum harus memiliki wilayah kedaulatan.
Kedua : Ber-Khilafah adalah melaksanakan perintah bersatu (berjama’ah)
dalam sistem khilafah. Jika khilafah harus dipersyaratkan dengan adanya
wilayah kedaulatan, adakah dalil Al-Qur’an dan Ash-Sunnah yang menyuruh
kita bersatu setelah memiliki kekuasaan daulah atau dengan kata lain
apakah kita boleh berpecah belah sebelum memiliki wilayah kedaulatan.
Rasulullah ketika memimpin ummat diawali tanpa memiliki wilayah
kedaulatan begitulah Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah pun memulainya tanpa
wilayah kedaulatan.
4. Apakah syah seorang Kholifah yang tidak memberlakukan hukum hudud (syariat Islam) secara kaffah?
Melaksanakan syariah dalam Islam dituntut sesuai kemampuan, contohnya
seorang suami harus melaksanakan syariat Islam di rumah tangganya. jika
dalam kondisi tertentu dia tidak mampu melaksanakan syariah kepada anak
istrinya apakah dia tidak sah menjadi seorang suami (kepala rumah
tangga). Begitu pula seorang kholifah ia tetap syah sebagai kholifah
jika karena situasi kondisi dia belum mampu untuk memberlakukan syariah
secara kaffah.
5. Apakah dalam pelaksanaan system Islam ada pemisahan antara Ulama dan Umaro?
Sistem khilafah adalah menggabungkan dua unsur kepemimpiman dalam satu
kesatuan. Seorang kholifah mestinya ulama dan ketika dia memimpin
dibantu oleh para ulama.
6. Ada kelompok dakwah yang juga mencita-citakan kekhilafahan, Apakah
Khilafah itu sebuah sarana ataukah sebuah tujuan (cita-cita) ?
Cita-cita atau tujuan seorang muslim adalah mencari ridho Alloh swt, dan
Khilafah adalah sarana untuk mencari ridho Alloh karena itu khilafah
bukan dicita-citakan tapi diamalkan.
7. Apakah yang dimaksud dengan khilafah ‘ala minhajinnubuah ?
Khilafah ‘ala minhajinnubuwah adalah khilafah yang mengikuti metode
kenabian sebagaimana sabda Rasulullah saw “Setelah masa Nubuwah selesai
akan terjadi masa Khilafah Ala minhajin nubuwah, kemudian terjadi Mulkan
Adlon, kemudian Mulkan Jabariyatan, bam setelah itu kembali lagi kepada
Khilafa Ala minhajin Nubuwah” (HR. Ahmad)
Methode kenabian ada dalam dua masa : pertama masa disaat lemah dan
kedua masa disaat kuat (disaat telah mendapat dukungan mayoritas umat).
Khulafaurrasyidin adalah wujud pelaksanaan khilafah ‘ala minhajin
nubuwah dimasa kuat dan Khilafatul Muslimin saat ini berusaha mengikuti
methode kenabian (minhajin nubuwah) disaat lemah.
8. Apakah pengangkatan seorang kholifah harus menunggu munculnya seorang Imam Mahdi?
Rasululloh saw dalam haditsnya menjanjikan akan turunnya Imam Mahdi
diakhir zaman tetapi tidak ada nash dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang
menyatakan untuk berlllil amri minkum (berkhilafah) harus menunggu Imam
Mahdi.
9. Apakah mustahil ummat Islam bersatu karena Rasulullah meramalkan ummat Islam akan berpecah belah menjadi 73 golongan?
Bersatu adalah perintah Alloh tentu Alloh tidak memerintahkan sesuatu
yang mustahil. artinya ketika ummat Islam berpecah belah dan Alloh
memerintahkan kita untuk bersatu, apakah kita termasuk orang yang mau
bersatu dalam sistem yang haq (khilafah) ataukah kita memilih berpecah
belah.
10. Bukankah khilafah juga sebuah firqoh sementara membanggakan
firqoh adalah ta’asub golongan (asyobiyah) yang dilarang Alloh swt?
Dalam Islam hanya ada dua golongan : golongan Alloh (Hizbullah) dan
golongan syetan (hizbussyaithan) menurut Islam golongan Alloh hanya ada
dua yaitu: sistem kenabian dan sistem khilafah. Seorang mukmin wajib
bangga dengan khilafah sebagai sistem yang disyariatkan Alloh, sehingga
membanggakannya berarti membanggakan syariat Alloh sehlngga tidak
ashobiyyah.
11. Apakah syah pengangkatan seorang kholifah manakala tidak diangkat dan diakui oleh mayoritas ummat atau ulama?
Menurut Abdul Qodim Zallum dalam bukunya “Sistem Pemerintahan Islam”
jika belum terangkat seorang kholifah dimuka bumi karena wajibnya
keberadaan seorang kholifah maka meskipun diangkat oleh sekelompok orang
maka hukumnya tetap sah.
Menurut Syekh Abdullah bin Umar bin Sulaiman dalam kitabnya “Imamatul
Uzma” ketika para ulama yang akan menegakkan khilafah sulit untuk
dikumpulkan maka keberadaan khilafah tidak harus menunggu adanya ahlul
hali wal aqdi, namun dapat dilakukan oleh ahlul ikhtiyar yaitu
sekelompok orang yang berusaha sungguh-sungguh untuk menegakkan khilafah
karena ijmaa ulama menyatakan bahwa ketiadaan kholifah hanya boleh tiga
hari sebagaimana yang dipraktekkan para sahabat nabi dalam pengangkatan
Kholifah Abu Bakar Ash Shiddiq setelah Rasulullah saw wafat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar