Laman

Kamis, 03 April 2014

...***Apakah hukumnya menggerak - gerakkan telunjuk saat tahiyat?***...
"...Mengenai masalah ini tidak ada kewajiban berbuat demikian, dan hal itu sunnah,
bila tak dilakukan maka tak membatalkan shalat. Berikhtilaf para Imam Madzhab dalam hal
ini :
Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan
dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara 4 Imam
Madzhab mengenai caranya sebagai berikut :

-Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan ke kiri dan ke kanan.
-Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak - gerakkannya.
-Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH
-Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam hal 435/436)
Kedua riwayat, yaitu menggerak -gerakkan jari telunjuk dan tak menggerak - gerakkannya
merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak - gerakkannya
merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri Ahkam shalat hal 255).
Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab..."
(dijawab Oleh : Habib Munzir Al Musawa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar