Laman

Selasa, 11 Februari 2014

M A Q A M

Maqam adalah tahapan adab (etika)
seorang hamba dalam wushul kepada-Nya
dengan macam upaya, di-wujud-kan dengan
suatu tujuan pencarian dan ukuran tugas.

Masing-masing berada dalam tahapannya
sendiri ketika dalam kondisi tersebut, serta
tingkah laku riyadhah menuju ke pada-Nya.
Syaratnya, seorang hamba tidak akan
menaiki dari satu maqam ke maqam lainnya
sebelum terpenuhi hukum-hukum maqam
tersebut.

Barangsiapa yang belum sepeuhnya
qana’ah, belum bisa mencapai tahap
tawakkal.
Dan siapa yang belum bisa tawakal
tidak sah bertaslim. Siapa yang tidak bertobat,
tidak sah pula ber inabat, dan barang siapa
tidak wara’ tidak sah untuk ber zuhud .

Al-Maqam berarti iqamah, sebagaimana
kata al-wadkhal berarti idkhaal, dan al-
makhraj berarti al-ikhraaj.

Tidak seorang pun
sah menahapi suatu maqam, kecuali dengan
penyaksian terhadap kedudukan Allah swt.
terhadap dirinya dengan maqam tersebut,
yang dengannya strutur bangunan ruhaninya
benar menurut pondasi yang shahih.

Saya mendangar Abu ali- al-Daqqaq
r.a. berkata : “Ketika al-Wasithy masuk ke
Naisabur, bertanyalah ia kepada santri Abu
Utsman, : “Apa yang diperintahkan Syeikh
kalian kepada kalian? Mereka menjawab :
“Kami diperintah untuk menetapi taat serta
melihat dan meneliti penyimpangan di
dalamnya.” Maka al-Wasithy berkata, “Syeikh
kalian memerintah dengan cara Majusi murni?
Apakah Syeikh kalian tidak memerintah diri
kalian dengan hal yang gaib dengan
memandang ke pada Yang Memunculkan dan
Menjalankan yang gaib? Maksud al- Wasithy
dengan kta-kta itu, agar mereka menjaga diri
dari posisi takjub.

Bukannya menaiki ke arah
wilayah penyimpangan atau keteledoran
(taqshir), karena yang demikian bisa
merusakkan adanya cacat dalam adab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar