Laman

Sabtu, 01 Maret 2014

WASIAT DAN PENGAJARAN SUAMI



Ketahuilah bahwa, setiap suami hendaknya pandai-pandai memberi pengajaran atau wasiat-wasiat kebajikan kepada isterinya.

Rasulullah S.A.W mengingatkan : “ROHIMALLAHU ROJULAN QOOLA YAA AHLAAHU SHOLAA TAKUM SHIYAA MAKUM DZAKAA TAKUM MISKIINAKUM YATIIMAKUM JIIROONAKUM LA’ALLAKUM MA’AHUM FIL JANNATI. ”

Artinya: “Mudahmudahan Allah merahmati seorang suami yang mengingatkan isterinya, ‘HAI ISTRIKU, JAGALAH SHALATMU, PUASAMU, ZAKATMU. KASIHANILAH ORANG-ORANG MISKIN DI ANTARAMU, PARA TETANGGAMU. MUDAHMUDAHAN ALLAH MENGUMPULKAN KAMU BERSAMA MEREKA DI SURGA’.

” Hendaknya seorang suami selalu memperhatikan nafkahnya sesuai dengan kesanggupannya.

Hendaknya suami selalu bersabar jika menerima cercaan isterinya, atau perlakuan-perlakuan tidak baik lainnya.

Hendaknya suami mengasihani isterinya, yaitu dengan bentuk memberi pendidikan secara baik, kendati ia seorang terpelajar. Sebab kaum wanita bagaimanapun diciptakan dalam keadaan serba kurang akal dan tipis beragama (kecuali hanya sedikit saja yang mempunyai akal panjang dan beragama kuat).

Tersebut dalam hadits: “LAU LAA ANNALLAHA SATAROL MAR ATA BIL HAYAA ILAKAA NATS LAA TUSAA WII KAFFAN MIN TUROOBIN

Artinya: “Kalaulah bukan karena Allah membuatkan penutup rasa malu bagi kaum wanita, niscaya harganya tidka dapat menyamai segenggam debu. (alhadits).

Hendaknya seorang suami selalu menuntun isterinya pada jalan-jalan yang baik. Memberi pendidikan kepadanya berupa pengetahuan agama (Islam), meliputi hukum-hukum bersuci (Thaharah) dari hadats besar. Misalnya tentang haid dan nifas. Seorang isteri harus diberi pengetahuan tentang persoalan yang sangat penting itu. Sebab bagaimanapun masalah itu berhubungan erat dengan waktu-waktu shalat.
Demikian pula memberikan pengajaran terhadap masalah ibadah. Meliputi ibadan fardhu (wajib) dan sunnahnya.

Pengetahuan tentang shalat, zakat, puasa dan haji. Jika seorang suami telah memberi pendidikan tentang persoalan pokok tersebut, maka isteri tidak dibenarkan keluar rumah untuk bertanya kepada ulama.

Tetapi kalau pengetahuan yang dimiliki suami tidak memadai, sebagai gantinya maka ia sendiri yang harus siap untuk selalu bertanya kepada ulama (orang yang mengerti ilmu agama). Artinya, isteri tetap tidak diperkenankan keluar rumah. Namun, kalau suami tidak mempunyai untuk bertanya, maka isteri dibenarkan keluar rumah untuk bertanya tentang persoalan agama yang dibutuhkan.

Hal itu malah menjadi kewajibannya, dan bahkan kalau suaminya melarang keluar berarti telah melakukan kamaksiatan (dosa).

Tetapi isteri harus meminta izinnya lebih dulu jika sewaktu-waktu hendak belajar mengenai ilmu-ilmu tersebut. Isteri harus memperoleh keridhaan suaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar