Laman

Jumat, 20 Juni 2014

''HUKUM MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT 3X DENGAN SENGAJA''


*Allahumma shali 'ala Muhammad,
Wa'ala ali Muhammad*
"Sholat jum'at itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah,kecuali (tidak di wajibkan) atas 4 orang :
- Budak
- Wanita
- Anak kecil
- Orang sakit
(HR.Abu daud)
"Hai orang2 yang beriman apabila di seru untuk menunaikan sembahyang pada hari jum'at,maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli,yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS.AL-Jumu'ah:9)
"Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan sholat jum'at atau Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang2 yang lalai."
(HR.Muslim dari Abu Hurairah&Ibnu Umar)
Dalam Musnad Ahmad dan kutub sunan,Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda:
"Siapa yang meninggalkan tiga kali sholat jum'at karena meremehkannya pasti Allah menutup mati hatinya."
"Siapa yang meninggalkan tiga jum'at (sholatnya) tanpa udzur (alasan yang di benarkan maka ia di tulis termasuk golongan orang2 munafik."
(HR.Al-Thabrani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar