Laman

Sabtu, 22 Maret 2014

Keharaman kaum lelaki memandang yang bukan muhrimnya ..

Ummu salamah Ra mengatakan bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada Rasulullah S.A.W. Saat itu aku dan maimunah Ra duduk bersama, maka Rasulullah bersabda:
”Bertakbirlah kalian “.
Kami menimpali:”
Bukankah dia orang buta yang tidak dapat memandang kami?”.
Rasulullah bersabda:
”Apa kalian tidak dapat melihatnya juga ?”.

Rasulullah S.A.W mengingatkan : ”LA’ANALLAAHUNNAADZIRA WALMANDZUURA ILAIHI” “Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan).

Bagi perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri pada setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau muhrim karena nasab atau sesusuan.
Demikian pula orang lelaki tidak dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas memperhatikan pandangannya.
Sebagaimana kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum lelaki.

Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab AZ ZAWAJIR. Tidak pula diperbolehkan lelaki bermusafahah(bersalaman) dengan perempuan yang bukan muhrim.
Larangan ini berlaku juga pada perbuatan salingmemberikan.
Sebab itu perkara yang di haramkan memandangnya diharamkan pula memegangnya.

Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat merasakan kelezatan. Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal(keluar mani), maka puasanya batal.

Tetapi kalau keluarnya mani disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian menurut penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan oleh Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa, salah seorang di antaramu yang di lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih baik dari pada memegang perempuan yang tidak dihalalkan untuknya.

Rasulullah S.A.W memperingatkan : ”ITTAQUU FITNATADDUN-YAA WAFITNA-TANNISAA FA-INNA AWWALA FITNATI BANII ISRA-IILA KAATAT MINQIBA-LINNISAA. ”

“Takutlah kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah kaum wanita”.

Rasulullah S.A.W bersabda:”WAMAA TARAKTU BA’DII FITNATAN ADHARRU ‘ALARRIJAALI MINANNISAA”. (al hadits)

“Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar