Ketahuilah bahwa sebagian
besar wanita dewasa ini telah kena penyakit suka memperlilhatkan
dandanannya secara berlebihan kepada kaum lelaki.
Mereka sedikit sekali mempunyai rasa malu. Kalau berjalan mereka suka membuat buat, dengan melenggak lenggokkan pinggulnya.
Kenyataaan itu sering mereka perlihatkan di muka golongan kaum lelaki,
baik sewaktu di pasar atau bahkan ketika berjalan menuju masjid.
terutama di waktu siang atau malam hari di bawah cahaya lampu.
Ada yang mengatakan bahwa, apabila seorang perempuan perilakunya
menyimpan tiga perkara ini maka di namakan Qahbah(semacam biduan) yang
sangat buruk.
Pertama, kalau perempuan itu keluar rumah
diwaktu siang hari dengan mengenakan dandanan yang berlebihan untuk di
pamerkan kepada kaum lelaki secara umum.
Kedua, perempuan yang mempunyai kebiasaan meperhatikan kaum lelaki lain.
Ketiga, perempuan yang gemar memperdengarkan suaranya di telinga orang
lain, sekalipun perempuan itu tergolong bisa menjaga kehormatannya.
Karena dengan begitu dirinya mempersamakan dengan perempuan yang tidak baik.
Tentang mempersamakan (penyerupaan itu) Rasulullah S.A.W
memperingatkan : ”MANTASABBAHA BIQAUMIN FAHUWA MINHU” “Barang siapa yang
membuat penyerupaan dengan suatu kaum maka dia termasuk golongan
mereka”.
Orang yang menyerupakan dirinya sebagai golongan
orang shalih (maksudnya bergaul dengan mereka), niscaya akan ikut di
hormati, sebagaimana orang yang shalih itu menerima penghormatan.
Sebaliknya orang yang bergaul dengan orang orang yang fasik, niscaya
akan menjadi sasaran cercaan. Yang berarti tidak akan dihormati oleh
orang lain. Perempuan hendaknya membersihkan diri dan memperhias
perangainya dengan sikap pemalu.
Jangan sampai seorang perempuan berperangai yang menyebabkan dirinya memperoleh predikat “Quhbah”.
Maka alangkah baiknya bagi perempuan yang mempunyairasa takut keada
Allah dan rasul-NYA, serta bagi orang orang yang mempunyai budi pekerti
yang tinggi, supaya mencegah isterinya(atau anak perempuannya)keluar
rumah dengan dandanan yang mencolok. larangan keluar rumah itu memang
tidak mutlak tanpa ada pengecualian dalam suatu waktu. Setidaknya
Rasulullah S.A.W memberi kelonggaran kepada kaum wanita pada hari raya.
Di hari raya itu, kaum wanita yang dapat menjaga kehormatannya di beri
izin keluar rumah, setelah mendapat keridhoan suaminya.
Tetapi berdiam diri tinggal di rumah itu lebih menyelamatkan diri dari godaan..
Hendaknya seorang perempuan jangan kemana-mana.
Jangan keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak.
Kalau keluar rumah hendaknya menundukkan pandangannya dari kaum lelaki.
Memang kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki menurut haknya adalah
aurat, sebagaimana wajah perempuan menurut haknya. Tetapi wajah anak
lelaki itu seperti wajah anak lelaki yang tampan.
Orang di haramkan memperhatikan wajah anak lelaki yang tampan, jika dikhawatirkan timbulnya fitnah.
Hanya itu. Kalau tidak mengkhawatirkan terjadinya fitnah tidak di haramkan.
Sebab, sejak semula tidak ada perintah kepada kaum lelaki untuk
menutup wajah. Sebagaimana perintah yang di tekankan kepada kaum wanita
supaya menutup wajahnya.
Sekiranya wajah kaum lelaki itu termasuk
auratnya dalam pandangan kaum perempuan niscaya mereka di perintah untuk
menutup wajahnya, atau bahkan dilarang keluar rumah kecuali ada
kebutuhan yang mendesak.
Bagi kaum lelaki yang mempunyai
tangggung jawab dalam rumahtangganya, berkewajiban untuk menjaga orang
orang perempuan yang berada di bawah kekuasaanya.
Terutama dizaman sekarang. Jangan sampai memberi kelonggaran kepada mereka yang memungkinkan mereka melakukan "pelanggaran".
Hendaknya mereka tidak diberi izin keluar rumah, kecuali dimalam hari
beserta muhrimnya, atau dengan perempuan lainnya yang dapat di percaya.
Pembantu saja belum cukup di percaya (hehehe), jika tidak disertai perempuan yang lain yang lebih dapat dipercaya.
Sebab kelurusan amanat yang di berikan kepada pembantu sangat jarang dilaksanakan(nyatanya bgtu..mlah biasanya sekongkol).
Dalam sejarah, dimasa jahilliyah ada seeorang perempuan anak Taimilah bin tsa’labah bekerja sebagai penjual samin.
Suatu ketika Khawat bin Jubair Al Anshari datang untuk membeli minyak samin.
lalu mereka terlibat tawar menawar. Perempuan itu membuka tali penutup wadah yang penuh berisi samin.
Khawwat berkata:”Pegangi wadah ini, aku hendak melihat lihat wajah yang lain”.
Lalu Khawaat membuka wadah yang lain.
Setelah dilihat, Ia berkata :”Pegagi Wadah ini”.
Ketika perempuan itu sedang terlena dengan wadah wadah samin yang di peganginya.
tanpa terduga Khawat menubruk dirinya lalu berbuat yang tidak senonoh hingga terlampiaskan keinginannya.
Setelah melakukan perbuatan itu Khawwat lari dan masuk Islam.
Ia ikut perang badar.
Suatu hari Rasulullah S.A.W berkata kepadanya :
”Hai khawwat, bagaimana ceritanya ketika membeli samin”, Rasulullah S.A.W tersenyum.
Khawwat menjawab:”Wahai Rasulullah benar benar Allah telah melimpahkan
rezki pada saya, Rizki yang baik. Sekarang aku berlindung kepada Allah
dari kekurangan setelah mengalami penambahan”. (Jawaban yang sangat
halus, takut mengatakan aib )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar