Laman

Jumat, 14 Februari 2014

Mushaf

Bismillaah...
Para ulama sependapat atas anjuran menulis Mushaf-mushaf dan mengindahkan tulisannya, lalu menjelaskannya serta memastikan bentuk tulisannya.

Para ulama berkata, diutamakan memberi titik dan syakal (harakat) pada Mushaf, untuk menjaga dari kesalahan dan perubahan di dalamnya. Sementara ketidaksukaan Asy-Sya’bi dan An-Nakha’I pada titik titik tersebut, maka keduanya tidak menyukainya pada masa itu karena takut terjadi perubahan di dalamnya.

Masa itu sudah berlalu, maka tidak ada larangan. Hal itu tidak dilarang karena merupakan sesuatu yang baru karena ia termasuk hal-hal yang baik sehingga tidak dilarang seperti mengarang ilmu, membina sekolah dan sekolah agama rakyat serta lainnya. Wallahua’lam.

Tidak bisa menulis Al-Qur’an dengan sesuatu yang najis dan dihukumkan makruh menulisnya di atas dinding menurut madzhab kami.
Ini adalah madzhab Atha’ yang kami kemukakan. Telah kami kemukakan bahwa apabila di tulis di atas sepotong kayu, maka makruh membakarnya.

Kaum Muslimin sependapat atas wajibnya menjaga Mushaf dan memuliakannya. Para sahabat kami dan lainnya berkata, andaikata seorang Muslim mencampakkannya dalam kotoran-mudah-mudahan Allah swt melindunginya-maka pembalignya menjadi kafir.
Mereka berkata, haram menjadikannya sebagai bantal. Bahkan menjadikan kitab ilmu sebagai bantal adalah haram.
Sunah berdiri menyambut Mushaf apabila diserahkan kepadanya karena berdiri untuk menyambut orang-orang terkemuka seperti para ulama dan orang-orang sholeh adalah mustahab. Maka sudah tentulah Mushaf lebih utama.

Saya telah menyebutkan dalil-dalil tentang anjuran berdiri ini pada bagian lainnya.
Telah kami terima riwayat dalam Musnad Ad-Daarimi dengan isnad sahih dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa Ikrimah bin Abu Jahal ra. meletakkan Mushaf di atas wajahnya dan berkata:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar