Laman

Kamis, 20 Maret 2014

Dusta Haram !!! Kecuali...


Imam An-Nawawi berkata: ketahuilah, sesungguhnya asal hukum dusta itu adalah haram, tetapi dibolehkan dalam beberapa perkara, yaitu:
Setiap perkara terpuji yang mungkin untuk meraihnya tanpa harus berdusta, maka diharamkan untuk berdusta pada perkara tersebut.
- Jika tidak mungkin meraih perkara terpuji itu kecuali dengan berdusta, maka dibolehkan berdusta untuk mendapatkan hasil dari perkara tersebut.
- Jika perkara tersebut adalah hal yang mubah dan tidak mungkin untuk meraihnya kecuali dengan berbohong, maka berbohong pada kondisi ini adalah sesuatu yang mubah.
- Jika perkara itu adalah sesuatu yang wajib, maka diwajibkan berdusta pada kondisi ini.
Diantara contohnya adalah seorang muslim yang meminta perlindungan dari seorang zhalim yang ingin membunuhnya atau merampas hartanya; wajib bagi seorang muslim untuk memberinya perlindungan (menyembunyikannya) meskipun dengan berbohong.
Dan yang lebih baik pada kondisi ini, jika seorang muslim melakukan "tauriyah" yaitu: melafazhkan suatu ibarat yang secara zhahir mempunyai pengertian berbeda dari apa yang dikehendaki oleh orang yang melafazhkannya. Dalil akan hal ini adalah apa yang disebutkan di dalam Ash-Shahihain dari Ummu Kultsum, bahwa beliau telah mendengar Rasulullah SAW bersabda,
"Bukanlah termasuk pendusta; orang yang mendamaikan hubungan diantara manusia dengan menyampaikan atau mengatakan sesuatu yang baik"
Dan diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Kultsum,
"Tidak pernah saya mendengar Rasulullah SAW memberikan rukhsah (keringanan) bagi seseorang untuk berdusta, kecuali pada tiga perkara, yaitu; "Pada saat perang, untuk mendamaikan orang-orang yang sedang bertikai dan ketika seorang lelaki merayu istrinya atau istri merayu suaminya."
Al Iyadh berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat akan bolehnya berdusta untuk tiga perkara yang telah disebutkan”
Wallahua’lam
Diambil dari kitab Syarah Bulughul Maram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar