Laman

Kamis, 06 Maret 2014

KEDUDUKAN KAUM ISTERI


→Hendaknya suami memberi pengertian kepada isterinya bahwa, sesungguhnya keberadaan isterinya tidak lebih bagaikan hamba sahaya (budak) dimata tuannya.( Artinya kudu Nurut)
Atau bagaikan tawanan yang tidak berdaya karena itu isteri tidak berhak mempergunakan harta-harta suaminya kecuali memperoleh izinnya.

→Bahkan menurut pendapat mayoritas Ulama bahwa, seorang isteri tidak boleh mempergunakan hartanya juga sekalipun harta itu mutlak miliknya sendiri, kecuali telah mendapat restu suami.
Sebab kedudukan Isteri itu seperti orang yang menanggung hutang banyak yang harus membatasi penggunaan hartanya.

→Selain itu telah kewajiban bagi kaum isteri supaya memiliki sikap pemalu terhadap suaminya sepanjang waktu.
→Tidak banyak membantah perkataan suami.
→ Merendahkan pandangannya di hadapan suami.
→Mentaati perintahperintahnya, dan siap mendengarkan kata-kata yang diucapkan suaminya.
→ Menyongsong/menyambut kedatangan suami dan mengantarkannya ketika hendak keluar rumah.
→ Menampakkan rasa cinta dan bergembira dihadapannya.
→ Menyerahkan dirinya secara penuh di sisi suaminya ketika di tempat tidur.
→ Termasuk perkara penting yang perlu mendapat perhatian kaum isteri adalah, hendaknya selalu memperhatikan kebersihan mulutnya, baik dengan cara di gosok dalam berbagai waktu, menggunakan misik atau wewangian lain.
→ Mem bersihkan pakaian, selalu bersolek di hadapan suami sebaliknya tidak berhias jika suami sedang pergi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar